Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi : 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; 2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi: 1. Seksi Surveilen dan Imunisasi; 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; 3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; e. Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi: 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; 2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan 3. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional. f. Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi: 1. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 2. Seksi Pembiayaan Kesehatan; dan 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat