Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; 2. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan 3. Sub Bagian Keuangan. c. Bidang Kesehatan Masyarakat membawahi : 1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; 2. Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; 3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit membawahi: 1. Seksi Surveilen dan Imunisasi; 2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; 3. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; e. Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi: 1. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer; 2. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan 3. Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional. f. Bidang Sumber Daya Kesehatan membawahi: 1. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan; 2. Seksi Pembiayaan Kesehatan; dan 3. Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. g. UPTD; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN JEMBER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Jember Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan