Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 50 Tahun 2021

Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. Terdiri atas 35 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 50 Tahun 2021 tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
BD 2021/No.50
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 970 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 67 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan