Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/8/2009 Tahun 2009

Penggunaan Logo Badan Standar Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 73/PER/8/2009 Tahun 2009 tentang Penggunaan Logo Badan Standar Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
73/PER/8/2009
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Perka BSN
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 September 2009
Sumber
https://jdih.bsn.go.id/: 7 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSN No. 15 Tahun 2019 tentang Logo Badan Standardisasi Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan