Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2019

TATACARA PENGALOKASIAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pada peraturan ini dijelaskan secara rinci mengenai asas pengelolaan untuk pengalokasian dan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa TA 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATACARA PENGALOKASIAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan