Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2017

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LINGGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menjelaskan pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas, jenis-jenisnya, proses, waktu, dan biaya pelaksanaannya dan hal-hal terkait keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 8 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DIBIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LINGGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2017 Nomor 8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan