Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 36 Tahun 2021

TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencakup Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan persuratan sesuai tahapannya, serta ketentuan mengenai pejabat dan juru sita.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 36 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lingga
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Daik
Tanggal Penetapan
29 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2021
Tanggal Berlaku
29 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan