Peraturan ini mencakup Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, ketentuan persuratan sesuai tahapannya, serta ketentuan mengenai pejabat dan juru sita.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat