Dewan Pengawas dan dewan direksi lembaga penyiaran publik lokal radio bunda tanah melayu
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENGAWAS DAN DEWAN DIREKSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO BUNDA TANAH MELAYU
ABSTRAK: |
- belum adanya mekanisme ketentuan pengangkatan atau rekrutmen Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Radio Bunda Tanah Melayu serta mekanisme Pengganti Antar Waktu Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Radio Bunda Tanah Melayu
- UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2005; Permekominfo No. 19 Tahun 2008; Permenkominfo No. 28 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lingga No. 3 Tahun 2012
- Peraturan ini mencakup beberapa Peraturan Bupati Lingga No. 101 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Bunda Tanah Melayu telah diubah dengan Peraturan Bupati Lingga No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lingga No. 101 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
- Merubah Peraturan Bupati Lingga No. 101 Tahun 2018
- 4
|