Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012

Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
PER-011/A/JA/09/2012
Bentuk
Peraturan Jaksa Agung
Bentuk Singkat
Peraturan Jaksa Agung
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 September 2012
Tanggal Pengundangan
07 November 2012
Tanggal Berlaku
07 November 2012
Sumber
BN.2012/No.1004, peraturan.go.id : 19 hlm.
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kejaksaan Republik Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan