Peraturan ini menetapkan besaran Biaya Operasional Bupati dan Wakil Bupati yang diberikan setiap bulan, yaitu Rp33.333.333,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat