PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah
satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam
usaha perdagangan sektor informal sehingga
perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan
dan mengembangkan usahanya dalam rangka
pemberdayaan perekonomian masyarakat dan
sekaligus sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan
barang dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat
dengan harga yang relatif terjangkau
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012 ; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009
- PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
- 24
|