Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora khususnya terkait maksud dan tujuan, pemberian bantuan keuangan, Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan RTLH, Tata cara penganggaran, tata cara pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat