Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora khususnya terkait maksud dan tujuan, pemberian bantuan keuangan, Perencanaan Pemberian Bantuan Keuangan RTLH, Tata cara penganggaran, tata cara pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Untuk Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2020
Tanggal Berlaku
03 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan