Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Dayah/ Pesantern/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat