Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 81 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Dayah/ Pesantren/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah di Kabupaten Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 5 Pasal yang memuat defenisi dan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Dayah/ Pesantern/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 81 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Dayah/ Pesantren/ Balai Pengajian/ Taman Pendidikan Al-Quran dan Rumah Pengajian pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah di Kabupaten Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Tahun 2019/ No. 81
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan