PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Perlu menetapkan perangkat daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Pearturan Daeran inimengatur tentang perangkat Daerah, Perlu menetapkan perangkat daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
- 12 Halaman
|