Materi Pokok : beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan dengan program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 24) diubah sebagai berikut : Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 15, Menyisipkan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Mengubah Pasal 19, menghapus Pasal 21, Mengubah Lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat