Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 43 Tahun 2021

Perubahan atas Perbup No 24 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan dengan program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 24) diubah sebagai berikut : Mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 15, Menyisipkan Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Mengubah Pasal 19, menghapus Pasal 21, Mengubah Lampiran I

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 24 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
10 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2021
Tanggal Berlaku
10 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.43
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan