Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Prinsip-prisnip Utang/ Pinjaman; BAB V Sumber dan Jenis Utang/ Pinjaman; BAB VI Kewenangan dan Persyaratan Utang/ Pinjaman; BAB VII Pelaksanaan Utang/ Pinjaman; BAB VIII Monitoring dan Evaluasi; BAB IX Pelaporan dUtang/ Pinjaman; BAB X Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat