Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 09 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH TIPE A DAN SEKRETARIAT DEW AN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TIPE B

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Karimun No.69 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Tipe A dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karimun Nomor 09 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DAERAH TIPE A DAN SEKRETARIAT DEW AN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TIPE B
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2021 NOMOR 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 746 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karimun No. 13 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Tipe A dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe B

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan