Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011

Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Badan Standardisasi Nasional
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Bentuk Singkat
Perka BSN
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2011
Tanggal Berlaku
28 Februari 2011
Sumber
BN 2011/ NO 105; https://jdih.bsn.go.id/: 4 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Standardisasi Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 1283 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BSN No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Mencabut :

  1. Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 27/KEP/BSN/08/2003 tentang Penetapan Pedoman Standardisasi Nasional Nomor 301 Tahun 2003 tentang Pedoman Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan