Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDTLH)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INTEGRASI DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP (DDDTLH) BERPEDOMAN PADA DOKUMEN DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP DALAM DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK: |
- Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDTLH) merupakan faktor penting untuk menunjang pembangunan berkelanjutan. dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam hal rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum tersusun, sehingga perlu untuk ditetapkan dala Peraturan Bupati.
- UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Pemendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Lingga No. 27 Tahun 2011Perda Kab. Lingga No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Lingga No. 13 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur mengenai fungsi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, lingkup dan pemetaannya berbasis ekosistem.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
- 7
|