INVESTASI-PERUSDA-BPR
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Salatiga sehingga dapat mendorong
pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan
pendapatan asli daerah, maka perlu adanya penambahan
penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, penyertaan modal
daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan
dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Salatiga;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penambahan penyertaan modal daerah dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
- 6 hlm
|