Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, yang memuat Ketentuan Umum; Jenis dan Kegiatan Tamu; Prosedur Pelayanan; Pengelolaan Tamu Dinas; Waktu Kunjungan Tamu Dinas; Tempat Penerimaan Tamu; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat