Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2020

Pengurangan Biaya Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal dan Izin Mendirikan Bangunan Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan. - Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah sejumlah pungutan yang harus dibayar kepada Pemerintah Daerah oleh orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan. - Pengurangan biaya IMB adalah kebijakan memberikan keringanan atau pembebasan pengenaan retribusi izin dan penyederhanaan persyaratan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan guna memperoleh dokumen IMB - Objek Pengurangan Biaya Izin Mendirikan Bangunan adalah setiap bangunan rumah tempat tinggal penduduk yang baru mulai membangun dan telahmencapai pekerjaan 80% (delapan puluh persen) maupun bangunan rumah tempat tinggal yang telah ada termasuk pagar / tembok dan paving namun belum memiliki IMB, bangunan usaha mikro dikecualikan bangunan mess karyawan perusahaan atau bangunan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pengurangan Biaya Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal dan Izin Mendirikan Bangunan Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 296 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan