- IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan. - Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah sejumlah pungutan yang harus dibayar kepada Pemerintah Daerah oleh orang pribadi atau badan sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan. - Pengurangan biaya IMB adalah kebijakan memberikan keringanan atau pembebasan pengenaan retribusi izin dan penyederhanaan persyaratan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan guna memperoleh dokumen IMB - Objek Pengurangan Biaya Izin Mendirikan Bangunan adalah setiap bangunan rumah tempat tinggal penduduk yang baru mulai membangun dan telahmencapai pekerjaan 80% (delapan puluh persen) maupun bangunan rumah tempat tinggal yang telah ada termasuk pagar / tembok dan paving namun belum memiliki IMB, bangunan usaha mikro dikecualikan bangunan mess karyawan perusahaan atau bangunan untuk usaha kecil, menengah dan besar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat