Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 47 Tahun 2019

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan dan Susunan Organisasi; III. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; IV. Kelompok Jabatan Fungsional; V. Tata Kerja; VI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
13 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2019
Tanggal Berlaku
13 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/No. 422
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan