belanja - standar
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD. 2019/No. 414
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Pasal 93 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahannya, RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja; bahwa penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan berdasarkan pada indikator kinerja capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Belanja.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Komponen ASB; III. Jenis ASB; IV. Pengendalian dan Pengawasan; V. Ketentuan Peralihan; VI. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- 6 halaman
|