Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dna Ruang Lingkup; III. Hak Pengaduan dan Kewajiban Pengelola; IV. Sarana Pengaduan: V. Pengelola Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Lapor.;VI. Prosedur Pelayanan Lapor; VII. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat