Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Pendistribusian dan Pengawasan Liquified Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang etunjuk Pelaksanaan Pendistribusian dan Pengawasan Liquified Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Barito Kuala yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian LPG Tabung 3 KG Bersubsidi; Pendistribusian LPG Tabung 3 KG Bersubsidi; Harga Jual LPG Tabung 3 KG Bersubsidi; Perizinan Pangkalan LPG Tabung 3 KG Bersubsidi; Monitoring dan Evaluasi; Larangan; Pelaporan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendistribusian dan Pengawasan Liquified Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.10
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan