Peraturan ini mengatur tentang etunjuk Pelaksanaan Pendistribusian dan Pengawasan Liquified Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Di Kabupaten Barito Kuala yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengalokasian LPG Tabung 3 KG Bersubsidi; Pendistribusian LPG Tabung 3 KG Bersubsidi; Harga Jual LPG Tabung 3 KG Bersubsidi; Perizinan Pangkalan LPG Tabung 3 KG Bersubsidi; Monitoring dan Evaluasi; Larangan; Pelaporan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat