Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pendapatan, Biaya dan Pembiayaan; Perencanaan dan Penganggaran; Pelaksanaan Anggaran; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat