Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
ABSTRAK: |
- Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Tarif retribusi PelayananTera/TeraUlang Alat Ukur,Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tidak efektif lagi tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini sehingga dengan mempertimbangkan Pasal 8 ayat (1), (2),dan (3) yang menegaskan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: UUNomor 8 Tahun1981; UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendag Nomor 67 Tahun 2018; Permendag Nomor 68 Tahun 2018; Perda Kab. Batola Nomor 10 Tahu 2011; Perda Kab. Batola Nomor 15 Tahun
2016; Perda Kab. Batola Nomor 12 Tahun 2017.
- Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana
maksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala
Nomor 12 Tahun 2017 dilakukan perubahan besarnya tarif dan ditetapkan
dalam lampiran ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang Alat Ulrur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
- 12 halaman; Lampiran 4 halaman
|