Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021

Peninjauan Tarif Retribusi yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana maksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 dilakukan perubahan besarnya tarif dan ditetapkan dalam lampiran ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi yang Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat Ulrur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan