Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana maksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun 2017 dilakukan perubahan besarnya tarif dan ditetapkan dalam lampiran ini dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat