Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi meliputi Kedudukan, Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengernbangan, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat