Peraturan Bupati ini mengatur Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Unsur-Unsur Organisasi dan Uraian Tugas terdiri dari Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi; Staf Ahli; Asisten; Bagian-bagian; dan Kelompok Jabatan Fungsional; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat