Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 56 Tahun 2015 ten tang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan dan Pendataan Serta Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah yaitu Ketentuan Pasal 11 menjadi sebagai berikut : eputusan atas pennohonan sebagaimana dimaksud padaayat (3) diberikan: b. paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar bagi permohonan pendaftaran objek pajak baru, dengan catatan wajib pajak yang bersangkutan tidak memiliki piutang pajak daerah yang harus diselesaikan. Berkas pendaftaran PBBP2 yang masuk terhitung mulai tanggal 1 Desember tahun berjalan , waktu penyelesaian Penetapan SPPTPBB P2 adalah maksimal 2 (dua) bulan sejak diterima berkas pendaftaran. Waktu 2 (dua) bulan dimaksudkan untuk melakukan pemeliharaan data PBB P2, persiapan cetak massal dan cetak massal SPPT PBB P2 se-Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat