Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 74 Tahun 2019

Tata Cara Pemberian dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 26 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Bantuan Keuangan; BAB IV Penganngaran dalam APBK; BAB V Pengajuan Bantuan Keuangan; BAB VI Verifikasi Kelengkapan Administrasi; BAB VII Penyaluran Bantuan Keuangan; BAB VIII Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB IX Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
Berita Daerah Tahun 2019/ No. 74
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan