Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala; Ruang Lingkup; Pelaksanaan SOP OPD; Pengawasan Pelaksanaan; Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP; Tata Kerja; Sarana dan Prasarana; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat