Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 90 Tahun 2020

Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Insektorat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Inspektorat, yang memuat: Ketentuan Umum; Unsur-Unsur Organisasi dan Uraian Tugas terdiri dari Unsur-unsur Organisasi Inspektorat, Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi, Sekretariat, Inspektur Pembantu dan Kelompok Jabatan Fungsional; serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 90 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Insektorat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.90
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Inspektorat Kabupaten Barito Kuala

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan