Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Jalan dan Jembatan Serta Sarana Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Jembatan Serta Sarana Umum; Pemberian Nama; Tata Cara Persetujuan Penamaan; Tiang dan Papan Nama; Ketentuan Pidana; Penyidlkan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat