Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 88 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Jembatan Serta Sarana Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Jalan dan Jembatan Serta Sarana Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan dan Jembatan Serta Sarana Umum; Pemberian Nama; Tata Cara Persetujuan Penamaan; Tiang dan Papan Nama; Ketentuan Pidana; Penyidlkan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Jembatan Serta Sarana Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.88
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 334 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan