PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 147, BD.2020/NO.147 LL Prov. kalbar : 4 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa hasil penerimaan Pajak Provinsi dibagihasilkan kepada daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2013 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Barat; bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyaluran bagi hasil pajak Provinsi Kalimantan Barat kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2013 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2010; Perda No.5 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Barat Kepada Kabupaten/ Kota di Provinsi Kalimantan Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK PROVINSI KALIMANTAN BARAT KEPADA KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- 4 HAL
|