Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Fungsi; Ruang Lingkup; Jenis Informasi Publik; Mekanisme Penyebarluasan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah; Pembinaan; Bakohumas; Laporan Dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat