Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

berisi antara lain, ketentuan umum, pemeliharaan kebersihan, pengelolaan kebersihan,teknis pengelolaan, cara pembuangan sampah, pembersihan dan pengurusan sumur tinja,PENYULUHAN KEBERSIHAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, TATA , CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA, PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, ketentuan peralihan dan penutup ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
02 September 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2009/ NO. 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan