Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KEDUDUKAN, WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI 4. PERENCANAAN DAN PENGADAAN 5. PENYIMPANAN DAN PENYALURAN 6. PENGGUNAAN 7. PEMANFAATAN 8. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN 9. PENILAIAN 10. PENGHAPUSAN 11. PEMINDAHTANGANAN 12. PENATAUSAHAAN 13. PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN 14. PEMBIAYAAN 15. TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG 16. SENGKETA BARANG DAERAH 17. SANKSI ADMINISTRASI 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat