pertanggungjawaban - anggaran - belanja - daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2010/NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (l) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
menyebutkan bahwa Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut
diatas maka perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Hasil evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang
Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Walikota Bau-Bau tentang
Penjabaran Pertanggungiawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 200
- Undang - undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2. Undang - undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3633); 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dali Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 385 1); 4. Undang - undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 93, TambahanLembaran Negara Nomor 4120);
5. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor a3S9); B. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Nomor 4400; 9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentatg Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4a3S); 11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Nomor 4433); 12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahw 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang perubahan atas perafuran Pemerintah Nomor 24 Tahun2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan LembaranNegara Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah (
Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 457 4 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor a57 a );
TT.Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor a027 );
18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran NegaraNomor 4028 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
20. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 37 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau
Tahun 2009 Nomor 37);
21. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
1. Laporan realisasi anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan arus kas;
4. Catatan atas laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
|