Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Keempat atas Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kepada PNS di lingkungan Pemda diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif. 2. Tambahan penghasilan dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan a. beban kerja; dan b. pelaksanaan tugas tertentu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD Kab. Dharmasraya Tahun 2020
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Keempat atas Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan