1. Kepada PNS di lingkungan Pemda diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif. 2. Tambahan penghasilan dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan a. beban kerja; dan b. pelaksanaan tugas tertentu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat