tunjangan - penghasilan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Dharmasraya Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Mendagri Dirjen Bina Keuangan Daerah No. 900/972/Keuda tanggal 11 Februari 2020 menetapkan bahwa besaran alokasi anggaran TPP kepada ASND tidak melebihi Alokasi Anggaran TPP Tahun 2019 dan TPP bagi pejabat/pegawai yang bertugas pada Inspektorat Daerah diberikan lebih besar dari Perangkat Daerah lainnya dan lebih kecil dari Sekda.
- UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, Uu No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 28 Tahun 2017, Perbup Dharmasraya No. 40 Tahun 2017
- 1. Kepada PNS di lingkungan Pemda diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
2. Tambahan penghasilan dimaksud diberikan berdasarkan pertimbangan a. beban kerja; dan b. pelaksanaan tugas tertentu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- 6 Hlm
|