Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 49 Tahun 2020

Tata Kelola Mess Badan Penghubung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Pengelolaan Mess Bab III Kedudukan dan Fasilitas Bab IV Tata Kerja Bab V Hak, Kewajiban, dan Larangan Bab VI Mekanisme Pengelolaan Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Jenis dan Kriteria Bab IX Tingkat Penggunaan Jasa Bab X Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab XI Lapoan dan Pertanggungjawaban Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Mess Badan Penghubung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 49
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan