Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2020

Pemberian Keringanan Pokok Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB Bab III Besaran Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB Bab IV Pelaksanaan Bab V Pelaporan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 45
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 298 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan