Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2011

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PELAYANAN DAN PENGAWASAN 4. KEWAJIBAN 5. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI 6. GOLONGAN RETRIBUSI 7. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 9. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 10. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 11. TATA CARA PEMUNGUTAN 12. TATA CARA PEMBAYARAN 13. TATA CARA PENAGIHAN 14. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 15. KEBERATAN 16. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI 17. KADALUARSA 18. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 19. SANKSI ADMINISTRASI 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PENYIDIKAN 22. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO. 9
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan