Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. AZAS DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 3) 3. NAMA, OBYEK DAN SUBJEK PAJAK (Pasal 4 – Pasal 7) 4. PEMBERIAN IZIN (Pasal 8 – Pasal 10) 5. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK (Pasal 11 – Pasal 13) 6. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 14) 7. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG (Pasal 15 - Pasal 16) 8. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (Pasal 17) 9. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK (Pasal 18 – Pasal 19) 10. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 20 – Pasal 22) 11. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK (Pasal 23 – Pasal 25) 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK (Pasal 26) 13. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 27) 14. KEBERATAN DAN BANDING (Pasal 28 – Pasal 30) 15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (Pasal 31 – Pasal 32) 16. K A D A L U W A R S A (Pasal 33) 17. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34- Pasal 35) 18. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 36) 19. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 37) 20. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 38 – Pasal 39)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat