Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2011

Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. AZAS DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 3) 3. NAMA, OBYEK DAN SUBJEK PAJAK (Pasal 4 – Pasal 7) 4. PEMBERIAN IZIN (Pasal 8 – Pasal 10) 5. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK (Pasal 11 – Pasal 13) 6. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 14) 7. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG (Pasal 15 - Pasal 16) 8. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (Pasal 17) 9. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK (Pasal 18 – Pasal 19) 10. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 20 – Pasal 22) 11. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK (Pasal 23 – Pasal 25) 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK (Pasal 26) 13. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 27) 14. KEBERATAN DAN BANDING (Pasal 28 – Pasal 30) 15. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (Pasal 31 – Pasal 32) 16. K A D A L U W A R S A (Pasal 33) 17. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34- Pasal 35) 18. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 36) 19. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 37) 20. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 38 – Pasal 39)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2011/NO. 8
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan