Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penilaian dan Pemeliharaan Autentisitas Arsip Statis Yang Tercipta Secara Elektronik Dan/Atau Hasil Alih Media; Ketentuan Tolok Ukur Perkiraan Autensitas Arsip Statis Yang Tercipta Secara Elektronik Dan/Atau Hasil Alih Media; Ketentuan Dasar Reproduksi Kopi Autentik Arsip Statis Yang Tercipta Secara Elektronik Dan/Atau Hasil Alih Media; Template Analisis Autentikasi Arsip Statis Yang Tercipta Secara Elektronik Dan/Atau Hasil Alih Media; Kompetensi Pelaksanaan Autentikasi Arsip Statis Yang Tercipta Secara Elektronik Dan/Atau Hasil Alih Media; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat