Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020 semula berjumlah Rp1.044.794.437.700,00 bertambah sejumlah Rp(3.542.197.772,00) sehingga menjadi Rp.1.041.252.239.928,00. yang pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat dAerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat