Dalam peraturan ini daitur tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang meliputi: Asas dan Ruang Lingkup Kearsipan; Kewajiban dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan daerah; Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan; Sumber Daya Manusia; Pengelolaan Arsip; Sarana dan Prasarana; Sistem Kearsipan Daerah; Penyelamatan Arsip; Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan; Pendanaan; Larangan; Sanski Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat