Perda ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1) 2. NAMA, OBYEK DAN SUBJEK PAJAK (Pasal 2 – Pasal 4) 3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK (Pasal 5 – Pasal 7) 4. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 8) 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG (Pasal 9 - Pasal 10) 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (Pasal 11) 7. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK (Pasal 12 – Pasal 13) 8. P E M B A G I A N (Pasal 14) 9. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 15 – Pasal 17) 10. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK (Pasal 18 – Pasal 23) 11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK (Pasal 24) 12. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 25) 13. KEBERATAN DAN BANDING (Pasal 26 – Pasal 28) 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK (Pasal 29 – Pasal 30) 15. K A D A L U W A R S A (Pasal 31) 16. KETENTUAN PIDANA (Pasal 32- Pasal 33) 17. P E N Y I D I K A N (Pasal 34) 18. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 35) 19. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 36)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat