Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 Nomor 30), diubah sebagai berikut: (1) Direktur RSUD Tarakan Kelas Non Pendidikan adalah Jabatan Eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Wakil Direktur RSUD Tarakan Kelas Non Pendidikan adalah Jabatan Eselon IIl.a atau jabatan administrator. (3) Kepala Bagian, Kepala Bidang pada RSUD Tarakan Kelas Non Pendidikan adalah Jabatan Eselon III.b atau jabatan administrator. (4) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi pada RSUD Tarakan Kelas Non Pendidikan adalah Eselon IV.a atau jabatan pengawas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2020
Sumber
BD 2020 (40)
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan