Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2020

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghapusan Bab III Piutang Pajak Daerah yang Dapat Dihapuskan Bab IV Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2020 Nomor 39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan